WebSehingga, tarif bunga sanksi tersebut juga ikut berubah setiap pergantian bulan. Sejak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, bunga sanksi administrasi pajak mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berubah setiap bulannya. Sehingga, tarif bunga sanksi tersebut juga ikut berubah setiap pergantian bulan. WebDec 11, 2024 · Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penambahan Pasal 13 ayat (3a) Menjadi :
Berikut Besaran Tarif Bunga atas Sanksi Administrasi Pajak …
WebKeempat, tarif bunga 1,82 persen per bulan berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja. Bunga ini berlaku atas denda yang muncul dari jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. WebNo Pasal Masalah Sanksi Keterangan Dari pajak Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum 1. 8 (5) 50% yang kurang terbitnya SKP dibayar Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang 2. 13 (3) tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29 Dari PPh yang … th w 46 ly t 5 265 b kv
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2024 sesuai Suku Bunga ...
WebDengan demikian, maka tarif bunga atas sanksi administrasi terkait UU KUP seperti ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat tetap sebesar 0,54%. Sementara terkait Pasal 8 (ayat 2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) sebesar 0,95%. WebSanksi Administrasi. No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tarif bunga per bulan. 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), … WebOct 16, 2024 · Tambahan Pasal 8 Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Perubahan Pasal 8 (3) UU KUP Sebelumnya : th w 49 ly t 5 265 b kv